Info Polisi News Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan
Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3(tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta
rupiah).
0 komentar:
Post a Comment