Info Polisi News Keberadaan ruang adalah terbatas. Dengan demikian, rentan menimbulkan konflik antar pemangku kepentingan (stakeholders), terlebih dengan karakteristik
masyarakat pesisir
yang lebih terbuka
dan
keras. Beberapa
permasalahan yang
muncul, baik yang bersifat alamiah
maupun sebagai bagian dari dinamika
pembangunan di Kabupaten
Jepara, yang sifatnya strategis
antara lain:
1.
Beberapa bagian wilayah Kabupaten Jepara memiliki topografi lebih dari 40% (sangat
curam)
sehingga berpotensi
longsor.
2.
Sebagian jenis tanah di Kabupaten Jepara ada yang sangat peka terhadap erosi (regosol coklat) sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pengembangan
di atasnya.
3.
Adanya rawan bencana banjir, tanah longsor dan angin topan akan menjadi salah
satu
kendala dalam pembangunan
wilayah.
4.
Permasalahan lingkungan, seperti alih fungsi lahan yang belum terkendali (terutama dari kawasan lindung ke kawasan budidaya) dengan baik, abrasi
dan
rob, kerusakan daerah hulu sungai akibat pertambangan
yang tidak
berwawasan lingkungan.
5. Terpusatnya perkembangan pada kawasan-kawasan tertentu, sehingga mempersulit dalam pemerataan pembangunan.
6.
Belum optimalnya
fungsi pengendalian
yang bersifat
preventif
agar tidak terjadi
konflik dalam pemanfaatan ruang.
Dengan penataan ruang yang terpadu, serasi dan berkualitas, maka semua
stakeholders pembangunan
akan mempunyai rujukan
yang sama dalam memanfaatkan ruang. Hal
ini, selain
akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang juga akan mendorong masyarakat untuk berperan aktif, baik pada proses perencanaan, pemanfaatan maupun
pengendalian
pemanfaatan ruang.
Dalam perspektif inilah sekaligus untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Jepara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi,
selaras,
seimbang,
dan berkelanjutan dalam
rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan
keamanan,
disusun Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW)
Kabupaten Jepara (Peraturan Daerah
Kabupaten
Jepara Nomor 2 Tahun
2011 tentang
RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031).
0 komentar:
Post a Comment