Info Polisi News Rencana sistem pusat kegiatan, terdiri
dari:
1.
Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan, meliputi
: perkotaan
Jepara dan Pecangaan;
2.
Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) sebagai pusat kegiatan yang untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL,
meliputi : perkotaan
Bangsri,
Mayong, Keling dan
Karimunjawa;
3.
Pusat Pelayanan Kawasan
(PPK) sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa,
meliputi : perkotaan Kedung, Mlonggo, Batealit, Kembang, Pakisaji,
Kalinyamatan, Nalumsari, Welahan, dan
Donorojo; dan
4.
Pusat Pelayanan
Lingkungan (PPL) sebagai pusat
permukiman
yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
antardesa, meliputi : Desa
Mantingan, Teluk Awur, Raguklampitan, Kerso,
Kedungmalang, Ujungwatu, Keling, Suwawal, Slagi, Lebak, Bondo, Srikandang,
Bucu, Tubanan, Guwosobokerto, Ngroto, Welahan, Troso, Kaliombo, Banyuputih, Mayong Kidul, Pelang, Bandung, Pringtulis, Daren dan
Ngetuk.
Peran pusat
kegiatan, meliputi:
1.
PKL sebagai pusat
pemerintahan
kabupaten,
pelayanan sosial
dan ekonomi, permukiman perkotaan, perdagangan, industri, perikanan, pendidikan
tinggi, perhubungan, pariwisata dan
pertanian;
2.
PKLp sebagai pusat pengembangan pelayanan sosial dan
ekonomi,
pengembangan permukiman perkotaan, perdagangan,
industri, pertanian
perikanan, pengembangan budi daya hutan, riset perikanan,
pelestarian
sumber daya alam, konservasi, perhubungan
dan pariwisata;
3.
PPK sebagai pusat pemerintahan kecamatan dan pusat pelayanan sosial
ekonomi skala kecamatan; dan
4.
PPL
sebagai
pusat pelayanan
sosial ekonomi skala lingkungan.
• Rencana sistem jaringan prasarana wilayah, terdiri
dari:
1.
Sistem Jaringan Transportasi;
2.
Sistem Jaringan Energi
dan Kelistrikan;
3.
Sistem Jaringan Telekomunikasi;
4.
Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan
5.
Sistem Jaringan Prasarana Lingkungan
0 komentar:
Post a Comment