Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili)
Perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah republik Indonesia. SIUP berlaku
selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan Usaha
Perdagangan Secara umum, tujuan diterbitkanya SIUP adalah :
1. Sebagai alat pengesahan yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha.
2. Mencegah terjadinya masalah yang dapat
mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari
3. Memperlancar kegiatan perdagangan
ekspor impor.
4. Memperlancar dalam kegiatan lelang
karena SIUP merupakan salah satu syarat untuk melakukan pelelangan secara legal
Pengecualian
Berdasarkan pasal 9
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001,
perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat.
2. Perusahaan Kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, dan diurus/dijalankan/dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
3.
Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
0 komentar:
Post a Comment