Info Wilayah dan Berita Terkini

Thursday, December 20, 2018

Tujuan Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP


Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) Perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah republik Indonesia. SIUP berlaku selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan Secara umum, tujuan diterbitkanya SIUP adalah :

1. Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha.
2.  Mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari
3.     Memperlancar kegiatan perdagangan ekspor impor.
4.   Memperlancar dalam kegiatan lelang karena SIUP merupakan salah satu syarat untuk melakukan pelelangan secara legal

Pengecualian

Berdasarkan pasal 9 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001, perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1.    Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat.
2. Perusahaan Kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, dan diurus/dijalankan/dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
3.      Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger