Info Polisi News Tempat Kos Di Jalan Wr Supartman Nomor 34 Jepara masuk dalam wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara
Usaha Rumah Kos harus memiliki izin usaha rumah kos di Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dengan melampirkan persyaratan. Di
antaranya memiliki IMB, lunas PBB, persetujuan lingkungan, KTP pemilik kos,
foto dan mengisi formulir.
Jika rumah kos berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,
harus ada rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Bagi pengusaha kos
kami imbau agar menyosialisasikan pada penghuni untuk melengkapi KTP.
Peraturan Berkaitan dengan Usaha Rumah Kos Di wilayah Kabupaten Jepara kami tampilkan dua peraturan yaitu Perda Kabupaten Jepara nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha pariwisata dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di bawah ini :
0 komentar:
Post a Comment