Info Wilayah dan Berita Terkini

Sunday, December 9, 2018

Tempat Kos Di Jalan Wr Supartman Kelurahan Kauman RT 1 RW 1, Kecamatan Jepara


Info Polisi News Tempat Kos Di Jalan Wr Supartman Nomor  Jepara masuk dalam wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara


Usaha Rumah Kos harus memiliki izin usaha rumah kos di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dengan melampirkan persyaratan. Di antaranya memiliki IMB, lunas PBB, persetujuan lingkungan, KTP pemilik kos, foto dan mengisi formulir.
Jika rumah kos berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, harus ada rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Bagi pengusaha kos kami imbau agar menyosialisasikan pada penghuni untuk melengkapi KTP.

Peraturan Berkaitan dengan Usaha Rumah Kos Di wilayah  Kabupaten Jepara kami tampilkan dua peraturan yaitu Perda Kabupaten Jepara nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha pariwisatadan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah  di bawah ini :


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger