Info Wilayah dan Berita Terkini

Info Polisi News - infopolisinews.blogspot.com.

Go to by Master Widi - infopolisinews.blogspot.com.

Go to (Twd,spd.mh) by Polisi News - infopolisinews.blogspot.coms.com.

Go to Silahkan selalu View di Web Kami dan silahkan share by Master Widi- infopolisinews.blogspot.com.

Info Polisi News - infopolisinews.blogspot.com

Thursday, January 31, 2019

Lewat Edaran Resmi, Menpora Imbau Bioskop Putar 'Indonesia Raya' Sebelum Film



Jakarta - Info Polisi News Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik bioskop di Indonesia agar penonton menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sebelum film diputar. Imbauan dikeluarkan untuk mempererat rasa kebangsaan di tahun politik. 

"Kondisinya hanya untuk mempererat rasa kebangsaan karena suasana ini kan di tahun politik itu kandang-kadang kan sangat fragile sekali, terkotak-kotak itu sangat mudah sekali kan," ujar Sesmenpora Gatot S Dewa Broto kepada detikcom, Kamis (31/1/2019).

Imbauan kepada seluruh pengelola bioskop di Indonesia ini tertuang dalam Surat Himbauan Kemenpora Nomor 1.30.1/MENPORA/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film. Gatot mengungkapkan imbauan ini lebih ditujukan kepada segmentasi generasi muda.
"Itu kan imbauan ya kepada generasi muda, kenapa esensinya kepada Kemenpora, karena segmentasi penontonnya kan lebih banyak generasi muda, di luar itu kan yang tua juga ada. Agar mereka tetap tertanam nilai-nilai masalah kebangsaan," katanya.

Gatot menegaskan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' di bioskop sebelum pemutaran film sekadar imbauan kepada pengelola bioskop. Tidak ada efek hukum dari imbauan tersebut. 

"Hanya imbauan saja. Nggak wajib, namanya juga imbauan," tuturnya.

Namun Gatot menepis jika dikatakan imbauan ini dikeluarkan Kemenpora atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara. Imbauan ini dikeluarkan Kemenpora karena melihat kondisi yang berkembang di Indonesia, khususnya menjelang tahun politik.

"Saya kira kalau di situ (surat imbauan Kemenpora) tidak merujuk apa pun, kalau merujuk pasti disebutkan, 'oh ini karena Inpers'. Tapi hanya karena kita hanya melihat kondisi yang berkembang di Indonesia," ungkapnya.

"Dan yang kedua, kalau di luar negeri ada yang hampir serupa di Thailand, tapi di Thailand itu beda, bukan di bioskop, jadi kalau nggak salah, saya pernah ke Thailand beberapa kali, setiap jam 18.00 sore itu aktivitas apa pun harus berhenti total karena mereka harus hening untuk mendengarkan lagu kebangsaan," imbuhnya.

Surat imbauan Kemenpora ini diteken langsung oleh Menpora Imam Nahrawi di Jakarta pada Rabu, 30 Januari 2019. Surat ditembuskan kepada Menko PMK, Menkominfo, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Berikut ini isi surat imbauan Kemenpora tersebut:
Share:

Ekspor Naik, Ikan dari Indonesia Diterima di 147 Negara


Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) ketika bersilahturahmi dengan pelaku usaha perikanan tangkap penerima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Dalam silaturahmi itu Presiden memerintahkan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memangkas waktu penerbitan izin kepada pelaku usaha perikanan tangkap
Jakarta, Info Polisi News  - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, sejak 4 (empat) tahun ini produk Indonesia perikanan Indonesia yang tadinya hanya diterima di 111 negara sekarang sudah naik menjadi diterima di 147 negara.
“Itu adalah bukti bahwa perikanan Indonesia sudah jauh lebih baik dan bisa diterima di lebih banyak negara,” kata Susi saat menyampaikan laporan pada acara silaturahmi Presiden Joko Widodo dengan pelaku usaha perikanan tangkap penerima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/01/2019) sore.
Pemerintah, lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan itu, saat ini juga mendorong agar pelaku usaha perikanan nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Presiden dengan komitmen penuh telah menutup investasi asing untuk usaha perikanan tangkap dan meningkatkan kapasitas pengawasan agar kapal asing tidak bisa lagi mencuri seenaknya di wilayah Republik Indonesia.
Namun demikian diakui Menteri, berdasarkan evaluasi terhadap kapal perikanan Indonesia yang  dilakukan dalam 2 tahun terakhir, 2017 dan 2018, masih menunjukkan maraknya pelanggaran yang dilakukan. Padahal pemerintah telah melakukan kebijakan yang sangat baik.
Ia menyebutkan, pada tahun 2015, pemerintah melakukan pemutihan atas mark down tanpa ada tuntutan pidana dan lain sebagainya. Pemerintah juga telah melakukan banyak insentif untuk pelaku usaha perikanan tangkap di bawah 10 GT sudah tidak perlu lagi izin-izin.
“Tidak izin berlayar, tidak juga SLO dan lain sebagainya. Untuk 30 GT ke atas yang kami lakukan saat sekarang adalah untuk menata menuju legal reported regulated  fishing,” jelas Susi.
Perlu Data Yang Benar
Terkait pertanyaan Presiden mengenai pengaruh disingkirkannya 7.000 – 13.000 kapal asing pencuri ikan di tanah air terhadap produksi ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, setelah dilakukan review kepada 3.558 kapal, sebanyak 1.203 pemilik izin harus melakukan perbaikan data pelaporan.
“Setelah diperbaiki data pelaporan kegiatan perikanan LKPP tahun 2017-2018, ada kenaikan sebesar 600.183 ton. Jadi selama ini memang masih under reported,” ungkap Susi.
Karena itu, Susi mengimbau para pengusaha ikan tangkap untuk memberikan data yang benar, yang jujur supaya nanti hasilnya kelihatan bahwa kerja keras pemerintah ada bukan tidak ada.
“Kami hanya perlu data yang benar saja, yang jujur supaya kita bisa melihat betapa besarnya potensi yang ada sekarang ini,” jelas Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengemukakan, dari sektor perikanan tangkap terlihat adanya kenaikan daripada ekspor hasil perikanan di tahun 2018 meningkat dari pada tahun 2017. Yang sebelumnya 1.078,11 ribu ton menjadi 1.132,01 ribu ton dengan nilai USD 4.894,81 juta. Dari hasil neraca perdagangan juga meningkat dari USD 36,9 miliar menjadi USD 4,04 miliar di tahun 2018.
Share:

Yusril: Habib Rizieq Tidak Bisa Dikte PBB



Jakarta, Info Polisi News -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak bisa macam-macam terhadap partainya. Dia menegaskan PBB adalah partai berdaulat. 

Sebelumnya, Rizieq memerintahkan kepada anggota dan simpatisan FPI agar mundur sebagai pengurus dan caleg dari PBB. 

"PBB adalah partai yang berdaulat, tidak bisa didikte orang lain, termasuk Habib Rizieq," kata Yusril saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/1).

 Dia mengatakan tidak ada masalah jika anggota FPI mengundurkan diri. Baik sebagai pengurus maupun sebagai caleg yang akan bertarung di Pemilu 2019. 

Dia menetapkan sudah ada anggota FPI yang menjadi caleg PBB pada pemilu 2009 dan 2014 lalu. Namun, tidak meningkatkan suara PBB secara signifikan. Bahkan, PBB pun gagal memenuhi ambang batas parlemen atau tidak masuk di DPR.

"Jadi kalau sekarang mereka keluar, pengaruhnya juga tidak akan terasa," ujar Yusril. 

"Kita lihat saja hasil pemilu 2019," ujarnya.



 Sebelumnya, Yusril juga meminta kepada seluruh pengurus dan caleg PBB yang berasal dari FPI agar mengundurkan diri. Hal itu dilakukan menanggapi maklumat Rizieq Shihab. Dia yakin PBB tidak melemah meski ditinggal anggota FPI. 

"Saya minta semua anggota FPI yang menjadi pengurus dan caleg PBB agar keluar meninggalkan PBB," kata Yusril. 


Belum lama, Rizieq Shihab mengeluarkan maklumat. Dia memerintahkan semua anggota dan simpatisan FPI agar mundur sebagai pengurus dan caleg PBB. 

Maklumat keluar usai PBB menyatakan dukungan kepada Joko Widodo-Maruf Amin melalui Rakornas. Menurut Rizieq, semangat PBB sudah tidak sesuai dengan Ijtima Ulama II yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. 

Rizieq meminta anggota dan simpatisan FPI agar mendukung caleg dan partai Islam lainnya yang mendukung paslon 02. Jika perlu, membentuk partai perlawanan.

Sumber 
Share:

Penjelasan Atas Pertanyaan Menteri Kominfo Kepada ASN dalam Acara Internal


Jakarta- Info Polisi News Terkait dengan pemberitaan terhadap Menkominfo yang berkaitan dengan lontaran pertanyaan terhadap salah satu ASN dalam acara internal Kominfo pada hari Kamis (31/01/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta, kiranya perlu dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dalam salah satu bagian acara sambutan, Menkominfo meminta masukan kepada semua karyawan tentang dua buah desain Sosialisasi Pemilu yang diusulkan untuk Gedung Kominfo dengan gaya pengambilan suara.
  2. Semua berlangsung dengan interaktif dan antusias sampai ketika seorang ASN diminta maju ke depan dan menggunakan kesempatan itu untuk mengasosiasikan dan bahkan dapat disebut sebagai mengampanyekan nomor urut pasangan tertentu.
  3. Padahal sebelumnya, Menkominfo sudah dengan gamblang menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu. Penegasan tersebut terhitung diucapkan sampai 4 kalimat, sebelum memanggil ASN tersebut ke panggung.
  4. Dalam zooming video hasil rekaman, terlihat bahwa ekspresi Menkominfo terkejut dengan jawaban ASN yang mengaitkan dengan nomor urut capres itu dan sekali lagi menegaskan bahwa tidak boleh mengaitkan urusan ini dengan capres.
  5. Momen selanjutnya adalah upaya Menkominfo untuk meluruskan permasalahan desain yang malah jadi ajang kampanye capres pilihan seorang ASN di depan publik. Terlihat bahwa ASN tersebut tidak berusaha menjawab substansi pertanyaan, bahkan setelah pertanyaannya dielaborasi lebih lanjut oleh Menkominfo. 
  6. Menkominfo merasa tak habis pikir mengapa ASN yang digaji rakyat/pemerintah menyalahgunakan kesempatan untuk menunjukkan sikap tidak netralnya di depan umum. Dalam konteks inilah terlontar pertanyaan “Yang Gaji Ibu Siapa?”. Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara sehingga ASN harus mengambil posisi netral, setidaknya di hadapan publik.
  7. Atas pernyataan “yang menggaji pemerintah dan bukan keyakinan Ibu”, “keyakinan” dalam hal ini bukanlah dimaksudkan untuk menunjuk pilihan ASN tersebut, melainkan merujuk kepada sikap ketidaknetralan yang disampaikan kepada publik yang mencederai rasa keadilan rakyat yang telah menggaji ASN.
  8. Dalam penutupnya sekali lagi Menkominfo menegaskan bahwa posisi ASN yang digaji negara/pemerintah harus netral dan justru menjadi pemersatu bangsa dan memerangi hoaks.
  9. Kami menyesalkan beredarnya potongan-potongan video yang sengaja dilakukan untuk memutus konteks masalah dan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh. 
  10. Demikian penjelasan dari kami, agar dapat menjadi bahan untuk melengkapi pemberitaan rekan-rekan media.
  11. Sumber 
Share:

4 Kali Diperiksa KPK Belum Ditahan, Bupati Jepara Klaim Kooperatif



Jakarta - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku akan selalu datang setiap kali penyidik KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Ahmad merupakan tersangka perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

"Kami selalu kooperatif mengikuti apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang," kata Ahmad setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Seperti pemeriksaan sebelumnya, Ahmad tidak banyak bicara mengenai materi pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani Ahmad sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau itu nanti dengan KPK, kami mengikuti apa yang disampaikan penyidik ke saya," ucapnya.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama hakim Lasito. Dia diduga memberi suap ke Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
 Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.

Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta, dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.

Sumber 
Share:

Wednesday, January 30, 2019

Polisi Jepara Dengan Sidik Jari Ungkap Identitas Mayat Tak dikenal


Info Polisi News Petugas Identifikasi Sat Reskrim Polres Jepara berhasil Mengidentifikasi identitas Penemuan Jenazah yang terseret Arus di Perairan Mlonggo, Jepara, Proses Pengidentifikasian yang dilakukan dengan cara merekam sidik jari Jenazah yang sudah berhari hari di laut, berkat kemampuan secara Ilmiah tersebut Jenazah diketahui identitasnya yaitu Identitas korban:
Identitas korban:
1. 2. Sdr. SUBADI PIATO Bin WARDAI; pemalang, 03 Agust 1992; pekerjaan ABK (Anak Buah Kapal); alamat Jalan wora wari Dusun Cumpu RT. 02/01 Kec. Taman Kab. Pemalang.
Sdr. KHOIRUL ROMADLON bin SUTOPO; 38 Th, 27 juli 1981, pekerjaan pelaut, ds. Betahwalang rt 08 rw 02 kec. Bonang kab. Demak.
Semoga Kedua Jenazah tersebut Khusnul Khotimah dan keluarga Yang ditinggalkan diberikan kesabaran Amin

Pusdalops PB BPBD Kab. Jepara Pid Polres Jepara Divisi Humas Polri Markas PMI Kabupaten Jepara Humas Poldajateng Pusinafis Bareskrim Polri
Share:

Sunday, January 27, 2019

Cuaca Jepara Online 24 Jam


Cuaca Jepara Online
Share:

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger