Info Wilayah dan Berita Terkini

Thursday, January 31, 2019

4 Kali Diperiksa KPK Belum Ditahan, Bupati Jepara Klaim Kooperatif



Jakarta - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku akan selalu datang setiap kali penyidik KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Ahmad merupakan tersangka perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

"Kami selalu kooperatif mengikuti apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang," kata Ahmad setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Seperti pemeriksaan sebelumnya, Ahmad tidak banyak bicara mengenai materi pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani Ahmad sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau itu nanti dengan KPK, kami mengikuti apa yang disampaikan penyidik ke saya," ucapnya.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama hakim Lasito. Dia diduga memberi suap ke Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
 Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.

Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta, dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.

Sumber 
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger