Info Polisi News Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Rapat Anggota adalah
perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Pengawas adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
Pengurus.
Pengurus adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Koperasi untuk
kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun
di luarpengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Setoran Pokok adalah
sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasipada saat yang
bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
Sertifikat Modal
Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
Hibah adalah
pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan
jasa, sebagai modal usaha.
Modal Penyertaan
adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai
dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah
dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
Selisih Hasil Usaha
adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil
usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Simpanan adalah
sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh
jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
Pinjaman adalah
penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan
perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu
dan membayar jasa.
Koperasi SimpanPinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
Unit Simpan Pinjam
adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
Dewan Koperasi
Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
Hari adalah hari
kalender.
Menteri adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
0 komentar:
Post a Comment