Info Wilayah dan Berita Terkini

Tuesday, December 11, 2018

langkah mengatasi masalah sosial dalam kalangan masyarakat


Info Polisi News Kewenangan Pemerintah kabupaten dalam urusan Sosial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliput (1 Pemberdayaa sosia KAT (2)   Penerbitan   izi pengumpulan sumbangan dalam Daerah kabupaten/kota; (3) Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota; (4) Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraakeluarga  (LK3)  yanwilayah  kegiatannya  di  Daerah kabupaten/kota; (5) Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari  titi debarkasi   di   Daera kabupaten/kota   untu dipulangkakeDesa/kelurahan asal; (6) Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitas ana yang berhadapan dengan hukum; (7) Pemeliharaan anak-anak terlantar; (8) Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah kabupaten/kota; (9) Penyediaan kebutuhan dasar da pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota; (10) Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota; (11) Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kotaPenangana penyandan masalakesejahteraa sosia (PMKSPenanganan korban bencana skala kabupaten. Seluruh panti sosial skala kabupaten di Kabupaten Jepara  Eks penyandang penyakit sosial (eks. Narapida, PSK, Narkoba dan penyakit Sosia Lainnya pelatihan kewirausahaan organisasi sosial skala kabupaten 


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger