Info Polisi News Kewenangan Pemerintah kabupaten dalam urusan Sosial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliputi (1) Pemberdayaan sosial KAT; (2) Penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam Daerah kabupaten/kota; (3) Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota; (4) Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota; (5) Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah kabupaten/kota untuk dipulangkan ke
Tuesday, December 11, 2018
Home »
» langkah mengatasi masalah sosial dalam kalangan masyarakat
langkah mengatasi masalah sosial dalam kalangan masyarakat
Info Polisi News Kewenangan Pemerintah kabupaten dalam urusan Sosial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliputi (1) Pemberdayaan sosial KAT; (2) Penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam Daerah kabupaten/kota; (3) Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota; (4) Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota; (5) Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah kabupaten/kota untuk dipulangkan ke
0 komentar:
Post a Comment