Info Polisi News Kantor LPK Nissan Fortuna termasuk penyelenggaran Pendidikan Non formal Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 26 menjelaskan tentang
fungsi dan tujuan pendidikan non formal, memperoleh izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara dan tela terfervikasi Jl. Kartini No. 21 Jepara Tlp. 0291-593869 Fax. 0291 59417 nissanfortunajpr@yahoo.co.id Pemilik H. Pantrimo tanggal Pendirian 10 Agustus 1992 sebagaimana daftar dibawah ini :
0 komentar:
Post a Comment