Info Wilayah dan Berita Terkini

Monday, December 10, 2018

Pajak Hiburan di Kabupaten Jepara



Info Polisi News Pajak Hiburan Di Kabupaten Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara  Menetapkan Perda Nomor 19 Tahun 2017
Hiburan Yang Dipungut Pajak Menurut Perda Nomor 19 Tahun 2017
A.     Tontonan Film;
B.      Pagelaran Kesenian, Musik, Tari Dan/Atau Busana;
C.     Kontes Kecantikan, Binaraga Dan Sejenisnya;
D.     Pameran;
E.      Diskotik, Karaoke, Klab Malam, Dan Sejenisnya;
F.      Sirkus, Akrobat, Sulap;
G.     Permainan Bilyar Dan Bowling;
H.     Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, Dan Permainan Ketangkasan;
I.       Panti  Pijat,  Refleksi,  Mandi  Uap/Spa,  Dan  Pusat  Kebugaran
(        Fitness Center); Dan
J.        Pertandingan Olahraga.

Tarif Pajak Hiburan Yang Dipungut Pajak Menurut Perda Nomor 19 Tahun 2017
A.       Tontonan Film Sebesar 10% (Sepuluh Persen);
B.       Pagelaran Kesenian, Musik, Tari Dan/Atau Busana, Meliputi:
1)   Pagelaran  Kesenian,  Musik,  Tari  Dan/Atau  Busana  Berkelas Nasional Sebesar 20 (Dua Puluh Persen);
2)   Pagelaran  Kesenian,  Musik,  Tari  Dan/Atau  Busana  Berkelas Internasional Sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen);
C.       Kontes Kecantikan, Binaraga, Dan Sejenisnya, Meliputi:
1)   Kontes Kecantikan, Binaraga, Dan Sejenisnya Berkelas Nasional Sebesar 20% (Dua Puluh Persen);
2)   Kontes    Kecantikan,    Binaraga,    Dan    Sejenisnya    Berkelas Internasional Sebesar 25% ( Dua Puluh Lima Persen);
D.        Pameran Sebesar 10% (Sepuluh Persen);

E.       Diskotik, Karaoke, Klab Malam Dan Sejenisnya Sebesar 30% (Tiga Puluh Persen);
F.       Sirkus, Akrobat, Dan Sulap, Meliputi:

1)    Sirkus,  Akrobat,  Sulapberkelas  Nasional  Sebesar  20%  (Dua Puluh Persen);
2)    Sirkus,  Akrobat,  Sulapberkelas  Nasional  Sebesar  25%  (  Dua Puluh Lima Persen);
G.       Permainan Bilyar Dan Bowling, Meliputi:

1)   Permainan  Bilyar  Dan  Bowling  Yang  Menggunakan  AC  (Air Conditioner) Dikenakan Pajak Sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen);
2)   Permainan Bilyar Dan Bowling Yang Tidak Menggunakan AC (Air
Conditioner) Dikenakan Pajak Sebesar 20% (Dua Puluh Persen);
H.      Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, Dan Permainan Ketangkasan Sebesar 20% (Dua Puluh Persen);
I.        Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa Dan Pusat Kebugaran (Fitnes Center) Sebesar 20% (Dua Puluh Persen);
J.  Pertandingan Olahraga, Meliputi:
1)   Pertandingan Olahraga Berkelas Nasional Sebesar 10% (Sepuluh Persen);
2)   Pertandingan  Olahraga  Berkelas  Internasional  Sebesar  15% (Lima Belas Persen);

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger