Info Wilayah dan Berita Terkini

Thursday, December 20, 2018

Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP


Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) suatu Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
1.   Tidak mengindahkan peringatan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepemilikan SIUP.
2.   Melakukan kegiatan usaha yang patut diduga merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh.
3.   Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Selama SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan. Jangka waktu pembekuan SIUP bagi Perusahaan adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan pembekuan SIUP, berlaku sampai dengan adanya Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap. Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat atau yang berwenang menerbitkan SIUP.
      SIUP yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apanila Perusahaan yang bersangkutan :
1.   Telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya.
2.   Dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger