Pembekuan
Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) suatu
Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
1. Tidak mengindahkan peringatan dan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku tentang kepemilikan SIUP.
2. Melakukan kegiatan usaha yang patut diduga
merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan
jenis barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah
diperoleh.
3. Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena
didakwa melakukan pelanggaran HKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Selama
SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk
melakukan kegiatan usaha Perdagangan. Jangka waktu pembekuan SIUP bagi
Perusahaan adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan
pembekuan SIUP, berlaku sampai dengan adanya Keputusan Badan Peradilan yang
telah berkekuatan tetap. Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat atau yang
berwenang menerbitkan SIUP.
SIUP
yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apanila Perusahaan yang
bersangkutan :
1. Telah mengindahkan peringatan dengan
melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya.
2. Dinyatakan tidak terbukti melakukan
pelanggaran HKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai Keputusan Badan
Peradilan yang telah berkekuatan tetap
0 komentar:
Post a Comment