Info Wilayah dan Berita Terkini

Thursday, December 20, 2018

Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP


Info Polisi News Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan  
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor .289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP dapat dicabut apabila :
1. SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari Perusahaan yang bersangkutan.
2. Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
3. Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP.
5.  Pencabutan SIUP ini dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan.

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger