Info Polisi News Pencabutan
Surat Ijin Usaha Perdagangan
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor .289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP dapat dicabut apabila :
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor .289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP dapat dicabut apabila :
1. SIUP yang diperoleh berdasarkan
keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari Perusahaan yang bersangkutan.
2. Perusahaan yang bersangkutan tidak
melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
3. Perusahaan yang bersangkutan telah
dijatuhi hukuman pelanggaran HKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
4. Perusahaan yang bersangkutan melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP.
5. Pencabutan SIUP ini dilakukan oleh
Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan.
0 komentar:
Post a Comment