Info Wilayah dan Berita Terkini

Sunday, December 9, 2018

TOKO JAMU DJ PUJAPARA


Info Polisi News Toko Jamu Dj Pujapara adalah toko jamu tradisonal terletak di Jl. chair anwar Nomor 08 Jepara masuk wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara


Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe (“Permenkes 66/2015”) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (“Permenkes 61/2016”).
Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Jamu termasuk salah satu bentuk obat tradisional racikan sendiri. Obat tradisional racikan sendiri dapat dalam bentuk:
a.    jamu yang dibuat segar;
b.    ramuan simplisia kering; dan
c.    ramuan obat luar.
dalam Permenkes 66/2015 diatur bahwa toko jamu tradisional yang terdaftar dikenal dengan Gerai Djamoe Terdaftar yaitu tempat yang menyediakan dan menjual berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat disertai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
Gerai Djamoe Terdaftar dapat dilaksanakan di tempat umum dan perkantoran. Gerai Djamoe Terdaftar dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Gerai Djamoe Terdaftar milik masyarakat dapat didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha.
Gerai Djamoe Terdaftar harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.    produk;
b.    pelayanan;
c.    tempat/alat; dan
d.    Ketenagaan.
Persyaratan produk harus memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat yang meliputi:
a.    memiliki nomor izin edar bagi produk jadi;
b.    bebas bahan kimia obat; dan
c.    tidak kadaluarsa/rusak.
Persyaratan pelayanan meliputi:
a.    memenuhi hygiene sanitasi; dan
b.    memberikan pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
Persyaratan tempat/alat meliputi:
a.    kebersihan, keamanan, dan kenyamanan;
b.    adanya sistem pembuangan sampah;
c.    adanya sirkulasi udara; dan
d.    adanya peralatan memadai.
Kemudian mengenai persyaratan ketenagaan meliputi:
a.    mempunyai STPT; dan
b.    memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan Jamu yang aman.
Pengetahuan dan kemampuan tesebut diperoleh dari penyuluhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau asosiasi penyehat tradisional.



Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger