Info Polisi News Toko Jamu Dj Pujapara adalah toko jamu tradisonal terletak di Jl. chair anwar Nomor 08 Jepara masuk wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara
Pada Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 66 Tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
(“Permenkes 66/2015”) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016
tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (“Permenkes 61/2016”).
Jamu adalah obat tradisional
Indonesia. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan
tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran
dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan,
dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Jamu termasuk salah satu bentuk
obat tradisional racikan sendiri. Obat tradisional racikan sendiri dapat dalam
bentuk:
a. jamu yang dibuat segar;
b. ramuan simplisia kering; dan
c. ramuan obat luar.
dalam Permenkes 66/2015 diatur
bahwa toko jamu tradisional yang terdaftar dikenal dengan Gerai Djamoe
Terdaftar yaitu tempat yang menyediakan dan menjual berbagai jenis dan
bentuk sediaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat disertai pelayanan
komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
Gerai Djamoe Terdaftar dapat
dilaksanakan di tempat umum dan perkantoran. Gerai Djamoe Terdaftar dapat diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Gerai Djamoe
Terdaftar milik masyarakat dapat didirikan oleh orang
perseorangan dan/atau badan usaha.
Gerai Djamoe Terdaftar harus
memenuhi persyaratan meliputi:
a. produk;
b. pelayanan;
c. tempat/alat;
dan
d. Ketenagaan.
Persyaratan produk harus
memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat yang meliputi:
a. memiliki
nomor izin edar bagi produk jadi;
b. bebas
bahan kimia obat; dan
c. tidak
kadaluarsa/rusak.
Persyaratan pelayanan meliputi:
a. memenuhi
hygiene sanitasi; dan
b. memberikan
pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
Persyaratan tempat/alat meliputi:
a. kebersihan,
keamanan, dan kenyamanan;
b. adanya
sistem pembuangan sampah;
c. adanya
sirkulasi udara; dan
d. adanya
peralatan memadai.
Kemudian mengenai persyaratan
ketenagaan meliputi:
a. mempunyai
STPT; dan
b. memiliki
pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan Jamu yang aman.
Pengetahuan dan kemampuan
tesebut diperoleh dari penyuluhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau asosiasi penyehat tradisional.
0 komentar:
Post a Comment