Info Wilayah dan Berita Terkini

Info Polisi News - infopolisinews.blogspot.com.

Go to by Master Widi - infopolisinews.blogspot.com.

Go to (Twd,spd.mh) by Polisi News - infopolisinews.blogspot.coms.com.

Go to Silahkan selalu View di Web Kami dan silahkan share by Master Widi- infopolisinews.blogspot.com.

Info Polisi News - infopolisinews.blogspot.com

Saturday, January 26, 2019

Jepara: Peringatan kondisi cuaca berbahaya

Jepara: Peringatan kondisi cuaca berbahaya Hujan dan kemungkinan hujan badai lebat Diperkirakan kondisi cuaca buruk: 27 Januari 2019 - 28 Januari 2019

CuacaJepara - Meteogram 7 hari | freemeteo.co.id

CuacaJepara, Meteogram cuaca 7 hari. Jepara, grafik tampilan cuaca asli pada meteogram cuaca langsung. Prakiraan cuaca lengkap. freemeteo.co.id


Cuaca Jepara - Prakiraan AccuWeather untuk Jawa Tengah, Indonesia (ID)

Cuaca Jepara, Indonesia
Share:

Sunday, December 23, 2018

KOPERASI ADALAH


Info Polisi News Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.


Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.

Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan

Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luarpengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasipada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.

Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.

Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.

Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.

Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.

Koperasi SimpanPinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.


Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.

Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.

Hari adalah hari kalender.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

Share:

Friday, December 21, 2018

Cara mendapatkan SIUP

Info Polisi News Prosedur Pengurusan SIUP
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
→Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.

→Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.

↔Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama / penanggungjawab perusahaan.

Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Share:

Thursday, December 20, 2018

Persyaratan Administrasi SIUP


Info Polisi News Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

A. Perseroan Terbatas

- Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
Foto kopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.

- Foto kopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Surat izin gangguan/HO
- Izin prinsip
- Neraca perusahaan
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Materai senilai Rp. 6.000,-
- Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.

B. Koperasi
-Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
-Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
-Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
-Foto kopi NPWP.
-Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
-Neraca koperasi.
-Meterai senilai Rp. 6.000.-
-Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
-Izin-izin lain yang terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari Bapedalda setempat.

C.  Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

-Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
-Foto kopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
-Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
-Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
-Foto kopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
-Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.


D. CV dan FIRMA

- Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
- Fotokopi NPWP.
- Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pas foto warna ukuran 4x6 dua lembar.
- Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :
- Surat domisili usaha
- Denah lokasi usaha
- Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
- Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).


Share:

Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP


Info Polisi News Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan  
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor .289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP dapat dicabut apabila :
1. SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari Perusahaan yang bersangkutan.
2. Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
3. Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP.
5.  Pencabutan SIUP ini dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan.

Share:

Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP


Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) suatu Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
1.   Tidak mengindahkan peringatan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepemilikan SIUP.
2.   Melakukan kegiatan usaha yang patut diduga merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh.
3.   Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Selama SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan. Jangka waktu pembekuan SIUP bagi Perusahaan adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan pembekuan SIUP, berlaku sampai dengan adanya Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap. Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat atau yang berwenang menerbitkan SIUP.
      SIUP yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apanila Perusahaan yang bersangkutan :
1.   Telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya.
2.   Dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap

Share:

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger