Info Wilayah dan Berita Terkini

Wednesday, December 19, 2018

Perijinan Bisnis Online


UU RI NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa, setiap pelaku usaha termasuk berbasis jaringan (online) harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda Guna menghindari sanksi denda maka harus berbadan Hukum dengan mengurus Ijin sesuai ketentuan undang undang aktivitas perdagangan maka wajib memiliki SIUP, atau daftar secara online

 
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger