UU RI NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa, setiap pelaku usaha termasuk berbasis jaringan (online) harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda
Guna menghindari sanksi denda maka harus berbadan Hukum dengan mengurus Ijin sesuai ketentuan undang undang aktivitas perdagangan maka wajib memiliki SIUP, atau daftar secara online
0 komentar:
Post a Comment