Info Polisi News Dalam mendirikan sebuah usaha, hal yang tidak
boleh dilewatkan adalah melengkapi perizinan usaha, salah satu diantaranya
adalah Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP).
Berdasarkan Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan StandarPemberian SIUP, setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP adalah Ijin usaha yang
dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
kota/wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha dibidang Perdagangan barang/jasa di Indonesia.
Kewenangan pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) berada pada Bupati atau Wali Kota. Khusus untuk Kawasan Perdagangan
Bebas dan pelabuhan Bebas, Bupati atau Wali Kota melimpahkan kewenangan kepada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah
setempat
→Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
→Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
→Prosedur Pengurusan SIUP
→Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
→Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
→Tujuan Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP
→Larangan, Pembekuan, dan Pencabutan Surat IjinUsaha PerdaganganSIUP
→Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP →Larangan, Pembekuan, dan Pencabutan Surat IjinUsaha PerdaganganSIUP
→Prosedur Pengurusan SIUP
0 komentar:
Post a Comment