Info Wilayah dan Berita Terkini

Thursday, December 20, 2018

Ketentuan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)


Info Polisi News Dalam mendirikan sebuah usaha, hal yang tidak boleh dilewatkan adalah melengkapi perizinan usaha, salah satu diantaranya adalah Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP).
Berdasarkan Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan StandarPemberian SIUP, setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP adalah Ijin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan barang/jasa di Indonesia.
Kewenangan pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) berada pada Bupati atau Wali Kota. Khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas, Bupati atau Wali Kota melimpahkan kewenangan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah setempat
Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP 
Prosedur Pengurusan SIUP
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger