Info Wilayah dan Berita Terkini

Info Polisi News - infopolisinews.blogspot.com.

Go to by Master Widi - infopolisinews.blogspot.com.

Go to (Twd,spd.mh) by Polisi News - infopolisinews.blogspot.coms.com.

Go to Silahkan selalu View di Web Kami dan silahkan share by Master Widi- infopolisinews.blogspot.com.

Info Polisi News - infopolisinews.blogspot.com

Sunday, December 23, 2018

KOPERASI ADALAH


Info Polisi News Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.


Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.

Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan

Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luarpengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasipada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.

Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.

Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.

Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.

Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.

Koperasi SimpanPinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.


Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.

Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.

Hari adalah hari kalender.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

Share:

Friday, December 21, 2018

Cara mendapatkan SIUP

Info Polisi News Prosedur Pengurusan SIUP
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
→Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.

→Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.

↔Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama / penanggungjawab perusahaan.

Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Share:

Thursday, December 20, 2018

Persyaratan Administrasi SIUP


Info Polisi News Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

A. Perseroan Terbatas

- Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
Foto kopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.

- Foto kopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Surat izin gangguan/HO
- Izin prinsip
- Neraca perusahaan
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Materai senilai Rp. 6.000,-
- Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.

B. Koperasi
-Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
-Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
-Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
-Foto kopi NPWP.
-Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
-Neraca koperasi.
-Meterai senilai Rp. 6.000.-
-Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
-Izin-izin lain yang terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari Bapedalda setempat.

C.  Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

-Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
-Foto kopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
-Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
-Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
-Foto kopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
-Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.


D. CV dan FIRMA

- Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
- Fotokopi NPWP.
- Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pas foto warna ukuran 4x6 dua lembar.
- Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :
- Surat domisili usaha
- Denah lokasi usaha
- Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
- Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).


Share:

Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP


Info Polisi News Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan  
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor .289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP dapat dicabut apabila :
1. SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari Perusahaan yang bersangkutan.
2. Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
3. Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP.
5.  Pencabutan SIUP ini dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan.

Share:

Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP


Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) suatu Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
1.   Tidak mengindahkan peringatan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepemilikan SIUP.
2.   Melakukan kegiatan usaha yang patut diduga merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh.
3.   Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Selama SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan. Jangka waktu pembekuan SIUP bagi Perusahaan adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan pembekuan SIUP, berlaku sampai dengan adanya Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap. Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat atau yang berwenang menerbitkan SIUP.
      SIUP yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apanila Perusahaan yang bersangkutan :
1.   Telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya.
2.   Dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap

Share:

Larangan, Pembekuan, dan Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP


Info Polisi News Larangan SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
Larangan :
1.  Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
2.  Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
3. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
4.   Perdagangan jasa survey;
5.   Perdagangan berjangka komoditi.

Share:

Tujuan Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP


Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) Perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah republik Indonesia. SIUP berlaku selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan Secara umum, tujuan diterbitkanya SIUP adalah :

1. Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha.
2.  Mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari
3.     Memperlancar kegiatan perdagangan ekspor impor.
4.   Memperlancar dalam kegiatan lelang karena SIUP merupakan salah satu syarat untuk melakukan pelelangan secara legal

Pengecualian

Berdasarkan pasal 9 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001, perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1.    Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat.
2. Perusahaan Kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, dan diurus/dijalankan/dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
3.      Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Share:

Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP



Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) Perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah republik Indonesia. SIUP berlaku selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan

Share:

Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)


Info Polisi News Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3(tiga) yaitu :

SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).

Share:

Ketentuan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)


Info Polisi News Dalam mendirikan sebuah usaha, hal yang tidak boleh dilewatkan adalah melengkapi perizinan usaha, salah satu diantaranya adalah Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP).
Berdasarkan Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan StandarPemberian SIUP, setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP adalah Ijin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan barang/jasa di Indonesia.
Kewenangan pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) berada pada Bupati atau Wali Kota. Khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas, Bupati atau Wali Kota melimpahkan kewenangan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah setempat
Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP 
Prosedur Pengurusan SIUP
Share:

Wednesday, December 19, 2018

Perijinan Bisnis Online


UU RI NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa, setiap pelaku usaha termasuk berbasis jaringan (online) harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda Guna menghindari sanksi denda maka harus berbadan Hukum dengan mengurus Ijin sesuai ketentuan undang undang aktivitas perdagangan maka wajib memiliki SIUP, atau daftar secara online

 
Share:

Contoh Markup di Facebook


Contoh Markup Sebagai contoh, berikut ini cara melakukan mark up artikel, berita, atau postingan blog dengan og:type="article" serta beberapa properti tambahan:
 property="og:url"                content="https://infopolisinews.blogspot.com/2018/12/membagikan-artikel-di-facebook.html" />
 property="og:type"               content="article" />
 property="og:title"              content="When Great Minds Don’t Think Alike" />
 property="og:description"        content="How much does culture influence creative thinking?" />
 property="og:image"              content="http://static01.nyt.com/images/2015/02/19/arts/international/19iht-btnumbers19A/19iht-btnumbers19A-facebookJumbo-v2.jpg" />
Properti ini memasukkan data meta deskriptif tentang artikel yang secara khusus ingin kami sajikan apabila seseorang membagikan artikel. Tag Dasar Terdapat tag meta paling umum yang harus Anda gunakan untuk semua jenis konten:
TagDeskripsi
og:urlURL kanonikal untuk halaman Anda. Ini harus akan berupa URL polos, tanpa variabel sesi, parameter pengidentifikasi pengguna, atau penghitung. Suka atau Bagikan untuk URL ini akan menyatu di URL ini. Misalnya, URL domain seluler harus menunjuk ke URL versi desktop sebagai URL kanonikal guna menyatukan Suka dan Bagikan di berbagai versi halaman.
og:titleJudul artikel tanpa merek apa pun seperti nama situs Anda.
og:descriptionKeterangan singkat tentang konten, biasanya antara 2 hingga 4 kalimat. Ini akan ditampilkan di bawah judul postingan di Facebook.
og:imageURL untuk gambar yang muncul apabila seseorang membagikan konten ke Facebook. Lihat di bawah untuk info selengkapnya, dan baca panduan praktik terbaik kami untuk mempelajari cara menentukan gambar cuplikan berkualitas tinggi.
fb:app_idUntuk menggunakan Insight Facebook Anda harus menambahkan ID aplikasi ke halaman Anda. Dengan Insight, Anda dapat melihat analitik untuk lalu lintas ke situs Anda dari Facebook. Temukan ID aplikasi di Dasbor Aplikasi.

Anda mungkin juga ingin menambahkan dua tag tambahan untuk meningkatkan distribusi konten Anda dan interaksi yang lebih besar:
TagDeskripsi
og:typeJenis media konten Anda. Tag ini berdampak pada bagaimana konten Anda muncul di Kabar Beranda. Jika Anda tidak menentukan jenis, default-nya adalah website. Setiap URL harus berupa objek tunggal, jadi beberapa nilai og:type tidak dimungkinkan. Temukan daftar lengkap jenis objek di Referensi Jenis Objek kami
og:localeBahasa sumber informasi. Secara default ditetapkan ke en_US. Anda juga dapat menggunakan og:locale:alternate jika Anda memiliki terjemahan bahasa lain yang tersedia. Pelajari tentang bahasa yang kami dukung di dokumentasi pelokalan kami.
Share:

Membagikan Artikel Di Facebook

Membagikan Artikel Di Facebook

Membagikan adalah cara mudah untuk memungkinkan orang membawa konten dari situs web atau aplikasi seluler ke Facebook. Membagi dipicu apabila seseorang mengklik plugin sosial seperti tombol Bagikan atau Kirim. Tindakan ini akan membuka dialog Bagikan atau Pesan yang terkait. Anda juga dapat memilih untuk merancang tombol sendiri guna membuka salah satu dialog ini.
Dokumen ini menjelaskan:

  • Tautan - Sebagian besar konten adalah URL yang merujuk pada halaman HTML. Untuk menyediakan informasi yang paling relevan, Anda harus melakukan mark up halaman dengan tag meta khusus Facebook. Lihat Pedoman Membagikan untuk Webmaster.
  • Foto - Unggah secara langsung satu atau beberapa foto yang dibuat oleh pengguna.
  • Video - Unggah video yang dibuat oleh pengguna secara langsung.
  • Multimedia - Mengunggah kombinasi foto dan video secara langsung.
  • Stories Graf Terbuka - Menggunakan tindakan dan objek Graf Terbuka untuk membuat cerita kaya melalui API berjenis kuat.
Anda dapat menautkan kembali ke aplikasi Anda dari konten yang dibagikan orang di Kabar Beranda. Tautan Aplikasimembuka aplikasi Anda dari konten yang dibagikan. Bahkan Anda dapat menautkan ke konten tertentu di dalam aplikasi Anda.

Berbagi Kutipan

Anda dapat menerapkan dua jenis berbagi kutipan di aplikasi: ditentukan pengguna atau ditentukan penerbit. Berbagi kutipan yang ditentukan pengguna memungkinkan pengguna menyoroti teks dan membagikannya. Berbagi kutipan yang ditentukan penerbit memungkinkan Anda memilih teks terlebih dahulu untuk dibagikan dan menempatkan tombol bagikan di sebelahnya.

Tagar

Anda dapat menghubungkan tagar dengan tautan, foto, atau video yang dibagikan.

Cara Membagikan

Kami ingin orang membagikan konten dari aplikasi Anda dengan pemirsa yang mereka inginkan semudah mungkin dan sefleksibel mungkin. Dengan opsi ini, Anda dapat memilih membagikan pengalaman bagi orang yang menggunakan aplikasi Anda, lalu memilih metode penerapan.

Tombol

Apabila Anda ingin mengintegrasikan berbagi paling sederhana dengan Facebook, Anda harus menggunakan tombol yang memicu dialog kami. SDK Facebook menyediakan tombol yang dapat Anda gunakan. Tidak satu pun dari opsi ini mengharuskan Anda menerapkan Facebook Login.
Share:

Penjelasan

  • Tautan - Sebagian besar konten adalah URL yang merujuk pada halaman HTML. Untuk menyediakan informasi yang paling relevan, Anda harus melakukan mark up halaman dengan tag meta khusus Facebook. Lihat Pedoman Membagikan untuk Webmaster.
  • Foto - Unggah secara langsung satu atau beberapa foto yang dibuat oleh pengguna.
  • Video - Unggah video yang dibuat oleh pengguna secara langsung.
  • Multimedia - Mengunggah kombinasi foto dan video secara langsung.
  • Stories Graf Terbuka - Menggunakan tindakan dan objek Graf Terbuka untuk membuat cerita kaya melalui API berjenis kuat.
Anda dapat menautkan kembali ke aplikasi Anda dari konten yang dibagikan orang di Kabar Beranda. Tautan Aplikasimembuka aplikasi Anda dari konten yang dibagikan. Bahkan Anda dapat menautkan ke konten tertentu di dalam aplikasi Anda.

Berbagi Kutipan

Anda dapat menerapkan dua jenis berbagi kutipan di aplikasi: ditentukan pengguna atau ditentukan penerbit. Berbagi kutipan yang ditentukan pengguna memungkinkan pengguna menyoroti teks dan membagikannya. Berbagi kutipan yang ditentukan penerbit memungkinkan Anda memilih teks terlebih dahulu untuk dibagikan dan menempatkan tombol bagikan di sebelahnya.

Tagar

Anda dapat menghubungkan tagar dengan tautan, foto, atau video yang dibagikan.

Cara Membagikan

Kami ingin orang membagikan konten dari aplikasi Anda dengan pemirsa yang mereka inginkan semudah mungkin dan sefleksibel mungkin. Dengan opsi ini, Anda dapat memilih membagikan pengalaman bagi orang yang menggunakan aplikasi Anda, lalu memilih metode penerapan.

Tombol

Apabila Anda ingin mengintegrasikan berbagi paling sederhana dengan Facebook, Anda harus menggunakan tombol yang memicu dialog kami. SDK Facebook menyediakan tombol yang dapat Anda gunakan. Tidak satu pun dari opsi ini mengharuskan Anda menerapkan Facebook Login.
Share:

Facebook Crawel


Facebook Crawel

facebookexternalhit/1.1 (+http://www.facebook.com/externalhit_uatext.php)
atau
facebookexternalhit/1.1
Akses Crawler Crawler Facebook harus dapat mengakses konten Anda untuk melakukan scraping dan membagikannya dengan benar. Halaman Anda harus dapat dilihat oleh crawler. Jika Anda mengharuskan masuk atau membatasi akses ke konten Anda, Anda harus memasukkan crawler kami ke dalam daftar putih. Perlu diperhatikan bahwa crawler kami hanya menerima enkoding gzip dan deflate, jadi pastikan server Anda menggunakan enkoding yang tepat. Perlu diperhatikan bahwa crawler hanya melakukan scraping pada 1 MB pertama dari halaman, jadi properti Graf Terbuka harus dicantumkan sebelum batas tersebut. Jika konten tidak tersedia saat scraping, Anda dapat menerapkan scraping ulang setelah konten tersedia dengan meneruskan URL melalui Debugger Berbagi atau dengan menggunakan API Graf. Ada 2 cara untuk memberi akses crawler: Masukkan string agen pengguna yang tercantum di atas ke daftar putih, yang tidak memerlukan pemeliharaan Masukkan alamat IP yang digunakan oleh crawler ke daftar putih, yaitu alamat IP yang lebih aman: Jalankan perintah untuk mendapatkan daftar alamat IP saat ini yang digunakan crawler.
whois -h whois.radb.net -- '-i origin AS32934' | grep ^route  
Tindakan ini akan mengembalikan daftar alamat IP yang sering berubah:
# For example only - over 100 in total
31.13.24.0/21 
66.220.144.0/20    
2401:db00::/32  
2620:0:1c00::/40  
2a03:2880::/32 
Memastikan latensi yang wajar Anda harus memastikan bahwa sumber daya yang direferensikan di URL untuk dilakukan crawling dapat diambil oleh crawler secara cepat, tidak lebih dari beberapa detik. Jika crawler tidak dapat melakukannya, maka Facebook tidak dapat menampilkan sumber daya. Pembatasan nilai crawler Anda dapat memberi label halaman dan objek untuk mengubah berapa lama crawler Facebook akan menunggu untuk memeriksanya bagi konten baru. Gunakan og:ttl properti objek untuk membatasi akses crawler jika crawler kami terlalu agresif. Crawler Facebot Mulai 28 Mei 2014, Anda juga dapat melihat crawler dengan string agen pengguna berikut:

Facebot
Facebot adalah robot crawling web Facebook yang membantu meningkatkan kinerja periklanan. Facebot dirancang untuk bersikap sopan. Facebot mencoba mengakses tiap server web tidak lebih dari sekali setiap beberapa detik, sesuai standar industri, dan akan mempertahankan setelan robots.txt Anda. Perlu diingat bahwa Facebot memeriksa perubahan pada file robots.txt server Anda hanya beberapa kali sehari, jadi pembaruan akan dicatat pada crawling berikutnya, bukan secara instan.



Share:

Tuesday, December 18, 2018

PT. Sanjaya Furniture Indonesia



PT. Sanjaya Furniture Indonesia 
Info Polisi News Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri Nomor SK : 510 / 12 / PM / II / 2017      PT. Sanjaya Furniture Indonesia Alamat   Desa Senenan Rt. 21 Rw. 07 Kecamatan Tahunan, Jepara Phone   085226113100 Nilai Investasi Rp 2.000.000.000 Kode 31001, 46491 Bidang Usaha Industri Furniture Dari Kayu atas nama Johan Sanjaya Ma





Share:

CV. Tandhon Artho Woodland | Jepara

CV. Tandhon Artho Woodland | Jepara
Info Polisi News Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri Nomor SK : 510 / 11 / PM / II / 2017 CV. Tandhon Artho Woodland Alamat Jl. Raya Jepara Kudus Ds. Rengging Rt. 06/01 Kecamatan Pecangaan, Jepara nomor Telepon 081390205202 Investasi  Rp. 550.000.000 Kode  31001, 31002, 16221 Industri Furniture Dari Kayu, Rotan, Kayu Olahan Atas Nama Fandholin, Alamat Website

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
CV. Tandhon Artho Woodland | Jepara
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal


CV. Tandhon Artho Woodland | Jepara
Share:

PT. RESOURCE TRADING INTERNATIONAL | Jepara


Info Polisi News Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri oleh PT. RESOURCE TRADING INTERNATIONAL Demaan Rt. 001/001  Phone 082313075115 Bidang Usaha Perdagangan besar Demaan RT. 001/RW. 001, Kel. Demaan, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Negara India 5419/1/IP/PMA/2017 Izin Prinsip (PMA) tanggal 28 Dec, 2017 Perdagangan dan Reparasi   Nilai $.895,5

Sumber : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara

Share:

Blog Archive

Unordered List

 
Chat Room Info Polisi News

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger