Sunday, December 23, 2018
KOPERASI ADALAH
Info Polisi News Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Rapat Anggota adalah
perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Pengawas adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
Pengurus.
Pengurus adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Koperasi untuk
kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun
di luarpengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Setoran Pokok adalah
sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasipada saat yang
bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
Sertifikat Modal
Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
Hibah adalah
pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan
jasa, sebagai modal usaha.
Modal Penyertaan
adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai
dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah
dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
Selisih Hasil Usaha
adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil
usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Simpanan adalah
sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh
jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
Pinjaman adalah
penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan
perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu
dan membayar jasa.
Koperasi SimpanPinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
Unit Simpan Pinjam
adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
Dewan Koperasi
Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
Hari adalah hari
kalender.
Menteri adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Friday, December 21, 2018
Cara mendapatkan SIUP
Info Polisi News Prosedur Pengurusan SIUP
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
→Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.
→Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
↔Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama / penanggungjawab perusahaan.
Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Thursday, December 20, 2018
Persyaratan Administrasi SIUP
Info Polisi News Berkas-berkas yang
harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau
bentuk usaha yang dijalankan.
A. Perseroan Terbatas
- Foto kopi akta
pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi surat
keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi KTP
direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Foto kopi NPWP.
- Surat keterangan
domisili atau SITU
- Surat izin gangguan/HO
- Izin prinsip
- Neraca perusahaan
- Foto penanggung
jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Materai senilai Rp.
6.000,-
- Foto kopi kartu
keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Izin teknis dari
instansi terkait jika diperlukan.
B. Koperasi
-Foto kopi akta
pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang
berwenang.
-Foto kopi KTP dewan
pengurus dan dewan pengawas koperasi.
-Susunan dewan
pengurus dan dewan pengawas.
-Foto kopi NPWP.
-Foto kopi SITU dari
pemerintah daerah.
-Neraca koperasi.
-Meterai senilai Rp.
6.000.-
-Foto penanggung
jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
-Izin-izin lain yang
terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang
dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki
izin AMDAL dari Bapedalda setempat.
C. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
-Foto kopi SIUP
sebelum menjadi perseroan terbuka.
-Foto kopi akta
notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status
perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
-Surat keterangan dari
badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan
penawaran umum secara luas dan terbuka.
-Foto kopi kartu
tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
-Foto kopi surat
tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku
terakhir.
-Foto penanggung
jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
D. CV dan FIRMA
- Fotokopi Akta
Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP
Direktur/Penanggung jawab.
- Fotokopi NPWP.
- Neraca Terakhir
Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan
domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pas foto warna ukuran
4x6 dua lembar.
- Untuk setiap berkas
permohonan dilengkapi dengan :
- Surat domisili usaha
- Denah lokasi usaha
- Susunan pengurus
(kecuali Perusahaan Perorangan).
- Legalisir SIUP Pusat
(jika perusahaan berupa cabang).
Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP
Info Polisi News Pencabutan
Surat Ijin Usaha Perdagangan
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor .289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP dapat dicabut apabila :
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor .289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP dapat dicabut apabila :
1. SIUP yang diperoleh berdasarkan
keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari Perusahaan yang bersangkutan.
2. Perusahaan yang bersangkutan tidak
melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
3. Perusahaan yang bersangkutan telah
dijatuhi hukuman pelanggaran HKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
4. Perusahaan yang bersangkutan melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP.
5. Pencabutan SIUP ini dilakukan oleh
Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan.
Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
Pembekuan
Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) suatu
Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
1. Tidak mengindahkan peringatan dan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku tentang kepemilikan SIUP.
2. Melakukan kegiatan usaha yang patut diduga
merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan
jenis barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah
diperoleh.
3. Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena
didakwa melakukan pelanggaran HKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Selama
SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk
melakukan kegiatan usaha Perdagangan. Jangka waktu pembekuan SIUP bagi
Perusahaan adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan
pembekuan SIUP, berlaku sampai dengan adanya Keputusan Badan Peradilan yang
telah berkekuatan tetap. Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat atau yang
berwenang menerbitkan SIUP.
SIUP
yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apanila Perusahaan yang
bersangkutan :
1. Telah mengindahkan peringatan dengan
melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya.
2. Dinyatakan tidak terbukti melakukan
pelanggaran HKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai Keputusan Badan
Peradilan yang telah berkekuatan tetap
Larangan, Pembekuan, dan Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP
Info Polisi News Larangan SIUP
dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
Larangan :
1.
Yang tidak sesuai dengan kelembagaab
dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan
menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
3. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan
sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
4. Perdagangan jasa survey;
5. Perdagangan berjangka komoditi.
Tujuan Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP
Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili)
Perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah republik Indonesia. SIUP berlaku
selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan Usaha
Perdagangan Secara umum, tujuan diterbitkanya SIUP adalah :
1. Sebagai alat pengesahan yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha.
2. Mencegah terjadinya masalah yang dapat
mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari
3. Memperlancar kegiatan perdagangan
ekspor impor.
4. Memperlancar dalam kegiatan lelang
karena SIUP merupakan salah satu syarat untuk melakukan pelelangan secara legal
Pengecualian
Berdasarkan pasal 9
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001,
perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat.
2. Perusahaan Kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, dan diurus/dijalankan/dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
3.
Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP
Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili)
Perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah republik Indonesia. SIUP berlaku
selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan Usaha
Perdagangan
Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Info Polisi News Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan
Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3(tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta
rupiah).
Ketentuan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Info Polisi News Dalam mendirikan sebuah usaha, hal yang tidak
boleh dilewatkan adalah melengkapi perizinan usaha, salah satu diantaranya
adalah Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP).
Berdasarkan Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan StandarPemberian SIUP, setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP adalah Ijin usaha yang
dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
kota/wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha dibidang Perdagangan barang/jasa di Indonesia.
Kewenangan pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) berada pada Bupati atau Wali Kota. Khusus untuk Kawasan Perdagangan
Bebas dan pelabuhan Bebas, Bupati atau Wali Kota melimpahkan kewenangan kepada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah
setempat
→Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
→Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
→Prosedur Pengurusan SIUP
→Jenis-jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
→Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP
→Tujuan Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan | SIUP
→Larangan, Pembekuan, dan Pencabutan Surat IjinUsaha PerdaganganSIUP
→Pembekuan Surat Ijin Usaha Perdagangan SIUP →Larangan, Pembekuan, dan Pencabutan Surat IjinUsaha PerdaganganSIUP
→Prosedur Pengurusan SIUP
Wednesday, December 19, 2018
Perijinan Bisnis Online
UU RI NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa, setiap pelaku usaha termasuk berbasis jaringan (online) harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda
Guna menghindari sanksi denda maka harus berbadan Hukum dengan mengurus Ijin sesuai ketentuan undang undang aktivitas perdagangan maka wajib memiliki SIUP, atau daftar secara online
Contoh Markup di Facebook
Contoh Markup Sebagai contoh, berikut ini cara melakukan mark up artikel, berita, atau postingan blog dengan og:type="article" serta beberapa properti tambahan:
property="og:url" content="https://infopolisinews.blogspot.com/2018/12/membagikan-artikel-di-facebook.html" />
property="og:type" content="article" />
property="og:title" content="When Great Minds Don’t Think Alike" />
property="og:description" content="How much does culture influence creative thinking?" />
property="og:image" content="http://static01.nyt.com/images/2015/02/19/arts/international/19iht-btnumbers19A/19iht-btnumbers19A-facebookJumbo-v2.jpg" />
Properti ini memasukkan data meta deskriptif tentang artikel yang secara khusus ingin kami sajikan apabila seseorang membagikan artikel.
Tag Dasar
Terdapat tag meta paling umum yang harus Anda gunakan untuk semua jenis konten:
Tag | Deskripsi |
---|---|
og:url | URL kanonikal untuk halaman Anda. Ini harus akan berupa URL polos, tanpa variabel sesi, parameter pengidentifikasi pengguna, atau penghitung. Suka atau Bagikan untuk URL ini akan menyatu di URL ini. Misalnya, URL domain seluler harus menunjuk ke URL versi desktop sebagai URL kanonikal guna menyatukan Suka dan Bagikan di berbagai versi halaman. |
og:title | Judul artikel tanpa merek apa pun seperti nama situs Anda. |
og:description | Keterangan singkat tentang konten, biasanya antara 2 hingga 4 kalimat. Ini akan ditampilkan di bawah judul postingan di Facebook. |
og:image | URL untuk gambar yang muncul apabila seseorang membagikan konten ke Facebook. Lihat di bawah untuk info selengkapnya, dan baca panduan praktik terbaik kami untuk mempelajari cara menentukan gambar cuplikan berkualitas tinggi. |
fb:app_id | Untuk menggunakan Insight Facebook Anda harus menambahkan ID aplikasi ke halaman Anda. Dengan Insight, Anda dapat melihat analitik untuk lalu lintas ke situs Anda dari Facebook. Temukan ID aplikasi di Dasbor Aplikasi. |
Anda mungkin juga ingin menambahkan dua tag tambahan untuk meningkatkan distribusi konten Anda dan interaksi yang lebih besar:
Tag | Deskripsi |
---|---|
og:type | Jenis media konten Anda. Tag ini berdampak pada bagaimana konten Anda muncul di Kabar Beranda. Jika Anda tidak menentukan jenis, default-nya adalah website . Setiap URL harus berupa objek tunggal, jadi beberapa nilai og:type tidak dimungkinkan. Temukan daftar lengkap jenis objek di Referensi Jenis Objek kami |
og:locale | Bahasa sumber informasi. Secara default ditetapkan ke en_US . Anda juga dapat menggunakan og:locale:alternate jika Anda memiliki terjemahan bahasa lain yang tersedia. Pelajari tentang bahasa yang kami dukung di dokumentasi pelokalan kami. |
Membagikan Artikel Di Facebook
Membagikan Artikel Di Facebook
Membagikan adalah cara mudah untuk memungkinkan orang membawa konten dari situs web atau aplikasi seluler ke Facebook. Membagi dipicu apabila seseorang mengklik plugin sosial seperti tombol Bagikan atau Kirim. Tindakan ini akan membuka dialog Bagikan atau Pesan yang terkait. Anda juga dapat memilih untuk merancang tombol sendiri guna membuka salah satu dialog ini.
Dokumen ini menjelaskan:
- Tautan - Sebagian besar konten adalah URL yang merujuk pada halaman HTML. Untuk menyediakan informasi yang paling relevan, Anda harus melakukan mark up halaman dengan tag meta khusus Facebook. Lihat Pedoman Membagikan untuk Webmaster.
- Foto - Unggah secara langsung satu atau beberapa foto yang dibuat oleh pengguna.
- Video - Unggah video yang dibuat oleh pengguna secara langsung.
- Multimedia - Mengunggah kombinasi foto dan video secara langsung.
- Stories Graf Terbuka - Menggunakan tindakan dan objek Graf Terbuka untuk membuat cerita kaya melalui API berjenis kuat.
Tautan Aplikasi
Anda dapat menautkan kembali ke aplikasi Anda dari konten yang dibagikan orang di Kabar Beranda. Tautan Aplikasimembuka aplikasi Anda dari konten yang dibagikan. Bahkan Anda dapat menautkan ke konten tertentu di dalam aplikasi Anda.
Berbagi Kutipan
Anda dapat menerapkan dua jenis berbagi kutipan di aplikasi: ditentukan pengguna atau ditentukan penerbit. Berbagi kutipan yang ditentukan pengguna memungkinkan pengguna menyoroti teks dan membagikannya. Berbagi kutipan yang ditentukan penerbit memungkinkan Anda memilih teks terlebih dahulu untuk dibagikan dan menempatkan tombol bagikan di sebelahnya.
Tagar
Anda dapat menghubungkan tagar dengan tautan, foto, atau video yang dibagikan.
Cara Membagikan
Kami ingin orang membagikan konten dari aplikasi Anda dengan pemirsa yang mereka inginkan semudah mungkin dan sefleksibel mungkin. Dengan opsi ini, Anda dapat memilih membagikan pengalaman bagi orang yang menggunakan aplikasi Anda, lalu memilih metode penerapan.
Tombol
Apabila Anda ingin mengintegrasikan berbagi paling sederhana dengan Facebook, Anda harus menggunakan tombol yang memicu dialog kami. SDK Facebook menyediakan tombol yang dapat Anda gunakan. Tidak satu pun dari opsi ini mengharuskan Anda menerapkan Facebook Login.
Penjelasan
- Tautan - Sebagian besar konten adalah URL yang merujuk pada halaman HTML. Untuk menyediakan informasi yang paling relevan, Anda harus melakukan mark up halaman dengan tag meta khusus Facebook. Lihat Pedoman Membagikan untuk Webmaster.
- Foto - Unggah secara langsung satu atau beberapa foto yang dibuat oleh pengguna.
- Video - Unggah video yang dibuat oleh pengguna secara langsung.
- Multimedia - Mengunggah kombinasi foto dan video secara langsung.
- Stories Graf Terbuka - Menggunakan tindakan dan objek Graf Terbuka untuk membuat cerita kaya melalui API berjenis kuat.
Tautan Aplikasi
Anda dapat menautkan kembali ke aplikasi Anda dari konten yang dibagikan orang di Kabar Beranda. Tautan Aplikasimembuka aplikasi Anda dari konten yang dibagikan. Bahkan Anda dapat menautkan ke konten tertentu di dalam aplikasi Anda.
Berbagi Kutipan
Anda dapat menerapkan dua jenis berbagi kutipan di aplikasi: ditentukan pengguna atau ditentukan penerbit. Berbagi kutipan yang ditentukan pengguna memungkinkan pengguna menyoroti teks dan membagikannya. Berbagi kutipan yang ditentukan penerbit memungkinkan Anda memilih teks terlebih dahulu untuk dibagikan dan menempatkan tombol bagikan di sebelahnya.
Tagar
Anda dapat menghubungkan tagar dengan tautan, foto, atau video yang dibagikan.
Cara Membagikan
Kami ingin orang membagikan konten dari aplikasi Anda dengan pemirsa yang mereka inginkan semudah mungkin dan sefleksibel mungkin. Dengan opsi ini, Anda dapat memilih membagikan pengalaman bagi orang yang menggunakan aplikasi Anda, lalu memilih metode penerapan.
Tombol
Apabila Anda ingin mengintegrasikan berbagi paling sederhana dengan Facebook, Anda harus menggunakan tombol yang memicu dialog kami. SDK Facebook menyediakan tombol yang dapat Anda gunakan. Tidak satu pun dari opsi ini mengharuskan Anda menerapkan Facebook Login.
Facebook Crawel
Facebook Crawel
facebookexternalhit/1.1 (+http://www.facebook.com/externalhit_uatext.php)atau
facebookexternalhit/1.1
Akses Crawler
Crawler Facebook harus dapat mengakses konten Anda untuk melakukan scraping dan membagikannya dengan benar. Halaman Anda harus dapat dilihat oleh crawler. Jika Anda mengharuskan masuk atau membatasi akses ke konten Anda, Anda harus memasukkan crawler kami ke dalam daftar putih. Perlu diperhatikan bahwa crawler kami hanya menerima enkoding gzip dan deflate, jadi pastikan server Anda menggunakan enkoding yang tepat. Perlu diperhatikan bahwa crawler hanya melakukan scraping pada 1 MB pertama dari halaman, jadi properti Graf Terbuka harus dicantumkan sebelum batas tersebut.
Jika konten tidak tersedia saat scraping, Anda dapat menerapkan scraping ulang setelah konten tersedia dengan meneruskan URL melalui Debugger Berbagi atau dengan menggunakan API Graf.
Ada 2 cara untuk memberi akses crawler:
Masukkan string agen pengguna yang tercantum di atas ke daftar putih, yang tidak memerlukan pemeliharaan
Masukkan alamat IP yang digunakan oleh crawler ke daftar putih, yaitu alamat IP yang lebih aman:
Jalankan perintah untuk mendapatkan daftar alamat IP saat ini yang digunakan crawler.
whois -h whois.radb.net -- '-i origin AS32934' | grep ^routeTindakan ini akan mengembalikan daftar alamat IP yang sering berubah:
# For example only - over 100 in total 31.13.24.0/21 66.220.144.0/20 2401:db00::/32 2620:0:1c00::/40 2a03:2880::/32
Memastikan latensi yang wajar
Anda harus memastikan bahwa sumber daya yang direferensikan di URL untuk dilakukan crawling dapat diambil oleh crawler secara cepat, tidak lebih dari beberapa detik. Jika crawler tidak dapat melakukannya, maka Facebook tidak dapat menampilkan sumber daya.
Pembatasan nilai crawler
Anda dapat memberi label halaman dan objek untuk mengubah berapa lama crawler Facebook akan menunggu untuk memeriksanya bagi konten baru. Gunakan og:ttl properti objek untuk membatasi akses crawler jika crawler kami terlalu agresif.
Crawler Facebot
Mulai 28 Mei 2014, Anda juga dapat melihat crawler dengan string agen pengguna berikut:
Facebot
Facebot adalah robot crawling web Facebook yang membantu meningkatkan kinerja periklanan. Facebot dirancang untuk bersikap sopan. Facebot mencoba mengakses tiap server web tidak lebih dari sekali setiap beberapa detik, sesuai standar industri, dan akan mempertahankan setelan robots.txt Anda.
Perlu diingat bahwa Facebot memeriksa perubahan pada file robots.txt server Anda hanya beberapa kali sehari, jadi pembaruan akan dicatat pada crawling berikutnya, bukan secara instan.
Tuesday, December 18, 2018
PT. Sanjaya Furniture Indonesia
PT. Sanjaya Furniture Indonesia
Info Polisi News
Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri Nomor SK : 510 / 12 / PM / II / 2017 PT. Sanjaya Furniture Indonesia Alamat Desa Senenan Rt. 21 Rw. 07 Kecamatan
Tahunan, Jepara Phone 085226113100
Nilai Investasi Rp 2.000.000.000 Kode 31001, 46491 Bidang Usaha Industri
Furniture Dari Kayu atas nama Johan Sanjaya Ma
CV. Tandhon Artho Woodland | Jepara
CV. Tandhon Artho Woodland | Jepara
Info Polisi News
Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri Nomor SK : 510 / 11 / PM / II / 2017 CV.
Tandhon Artho Woodland Alamat Jl. Raya
Jepara Kudus Ds. Rengging Rt. 06/01 Kecamatan Pecangaan, Jepara nomor Telepon
081390205202 Investasi Rp. 550.000.000
Kode 31001, 31002, 16221 Industri Furniture Dari Kayu, Rotan,
Kayu Olahan Atas Nama Fandholin, Alamat Website
Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
CV. Tandhon Artho Woodland | Jepara
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
CV. Tandhon Artho Woodland | Jepara
PT. RESOURCE TRADING INTERNATIONAL | Jepara
Info Polisi News
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri oleh PT. RESOURCE TRADING INTERNATIONAL
Demaan Rt. 001/001 Phone 082313075115 Bidang
Usaha Perdagangan besar Demaan RT. 001/RW. 001, Kel. Demaan, Kec. Jepara,
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Negara India 5419/1/IP/PMA/2017 Izin Prinsip
(PMA) tanggal 28 Dec, 2017 Perdagangan dan Reparasi
Nilai $.895,5
Sumber : Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara